(http://alqudsiah.blogspot.com/) Nahwu Shorof, Tajwid, Fiqih, Tauhid.

Cukur rambut dan Aqiqah beserta hadisnya

Cukur rambut dan Aqiqah beserta hadisnya


Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buang kotoran darinya.” (HR. Bukhari 5471)
Dalam hadis lain, dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya. (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, Turmudzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani)
Ibn Abdil Bar mengatakan,
الحلق معنى أميطوا عنه الأذى
Makna: “buang kotoran dari bayi” adalah mencukur rambutnya. (Al-Istidzkar, 5/315)
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,
ذهب الجمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى استحباب حلق شعر رأس المولود يوم السابع, والتصدق بزنة شعره ذهباً أو فضة عند المالكية والشافعية, وفضة عند الحنابلة. وإن لم يحلق تحرى وتصدق به. ويكون الحلق بعد ذبح العقيقة
Mayoritas ulama, yaitu malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali, berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut hambali. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96)

Jika Belum Dicukur di Hari Ketujuh

Jika pada hari ketujuh belum sempat dicukur, maka rambut anak tetap dicukur setelah itu, meskipun telah baligh.
Hal ini sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami, salah seorang madzhab Syafii, ketika beliau menjelaskan anjuran cukur rambut dan sedekah seberat rambut. Beliau menegaskan kasus rambut bayi yang belum dicukur,
مَنْ لَمْ يُفْعَلْ بِشَعْرِهِ مَا ذَكَرَهُ يَنْبَغِي لَهُ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهُ هُوَ بِهِ بَعْدَ بُلُوغِهِ إنْ كَانَ شَعْرُ الْوِلَادَةِ بَاقِيًا وَإِلَّا تَصَدَّقَ بِزِنَتِهِ يَوْمَ الْحَلْقِ فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ احْتَاطَ وَأَخْرَجَ الْأَكْثَرَ
“Siapa yang rambutnya belum ditangani seperti yang disebutkan (dicukur dan disedekahi) maka selayaknya dia melakukan seperti yang disarankan Az-Zarkasyi, bahwa rambutnya dicukur, setelah baligh, jika rambut bawaan lahir masih ada. Jika tidak ada maka dia bersedekah dengan seberat rambut pada saat dicukur. Jika tidak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati, dengan bersedekah lebih banyak.” (Tuhfatul Muhtaj, 41/201).
Berikut ini adalah beberapa etika yang hendaknya dilakukan ketika hendak melakukan ritual pencukuran rambut bayi:
1. Dimulai dari sebelah kanan
Mencukur hendaknya dimulai dari kepala sebelah kanan, bukan dari sebelah kiri. Hal ini juga berlaku ketika melakukan pencukuran rambut secara umum (orang dewasa).
2. Hanya jika memungkinkan
Ritual pencukuran rambut bayi hendaknya hanya dilakukan jika si bayi memang memiliki  rambut. Jika si bayi tidak memiliki rambut, atau memang jika rambut si bayi terlalu sedikit untuk dicukur, maka tidak perlu dilakukan ritual pencukuran rambut pada si bayi.
3. Menyeluruh
Jangan mencukur rambut bayi sebagian-sebagian. Lakukan pencukuran rambut dengan menyeluruh atau merata.
4. Menanam rambut
Diperbolehkan mengubur rambut yang telah dicukur di tanah. Selain sebagai salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan untuk membuang bekas potongan rambut, mengubur rambut yang telah dicukur juga merupakan salah satu hal yang dianjurkan di dalam ajaran agama Islam.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Ypi.alqudsiah, Published at 11:07 AM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment

Comments System

Disqus Shortname

Find Us On Facebook

Recent Posts

Sponsor

Flickr Images

Random Posts

Video Of Day

Column Right

Send Quick Massage

Name

Email *

Message *

Beauty

Videos

Featured

Masukkan Email Anda untuk Langganan Artikel Gratis langsung ke email anda:

Tab 1 Top Area

Comments